Bagaimana cara mengajukan usulan untuk mendapatkan bantuan hibah untuk masjid/ mushala?

Jawab :

Diajukan melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan

Apa saja persyaratan pengajuan bantuan hibah Masjid/ Mushala, lembaga/ organisasi bidang pendidikan dan keagamaan?

Jawab :

  1. Proposal Permohonan Bantuan Hibah yang ditujukan kepada Wali Kota Payakumbuh
  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  3. SK pengurus ditandatangani oleh Walikota/ Camat/ Kemenag/Instansi/ OPD yang Membidangi;
  4. Akta Notaris dan bukti terdaftar di Kemenkumhan RI bagi Instansi yang berbadan Hukum;
  5. Surat Keterangan dari KUA (khusus untuk Masjid) yang berisi keterangan tentang tahun pendirian dan nomor registrasi masjid di Sistem Informasi RI;
  6. Fotokopi KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan NPWP Organisasi;
  7. Nomor HP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  8. Surat Keterangan Domisili Organisasi/ Lembaga dari Lurah setempat;
  9. Foto Kondisi Fisik Masjid dan Mushalla/ Foto Sekretariat Lembaga/ Organisasi/ Yayasan;
  10. Fotokopi Rekening Bank BPD (Bank Nagari) An. Lembaga
  11. Seluruh dokumen dibuat 2 (dua) rangkap ASLI disampaikan paling lambat tanggal 27 Februari Tahun n

Kapan informasi bantuan hibah Masjid/ Mushala, lembaga/ organisasi bidang pendidikan dan keagamaan diterima?

Jawab:

Setelah proposal hibah dilakukan verifikasi dan validasi serta pembahasan dan persetujuan oleh TAPD, maka ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota. Informasi penerima bantuan hibah akan disampaikan oleh Bagian Kesra pada tahun n+1

Apakah bisa melakukan magang/ PKL di Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh

Jawab:

Bisa, silakan ajukan surat permohonan magang ke Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh