
Standar pelayanan Pengajuan Bantuan Hibah untuk masjid/ mushola, lembaga/organisasi bidang pendidikan dan keagamaan yang dikelola oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
Persyaratan pengajuan hibah untuk masjid/ mushola, lembaga/organisasi bidang pendidikan dan keagamaan antara lain: 1) Proposal Permohonan Bantuan Hibah yang ditujukan kepada Wali Kota Payakumbuh; 2) Rencana Anggaran Biaya (RAB); 3) SK pengurus ditandatangani oleh Walikota/ Camat/ Kemenag/Instansi/ OPD yang Membidangi; 4) Akta Notaris dan bukti terdaftar di Kemenkumhan RI bagi Instansi yang berbadan Hukum; 5) Surat Keterangan dari KUA (khusus untuk Masjid) yang berisi keterangan tentang tahun pendirian dan nomor registrasi masjid di Sistem Informasi RI; 6) Fotokopi KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan NPWP Organisasi; 7) Nomor HP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara); 8) Surat Keterangan Domisili Organisasi/ Lembaga dari Lurah setempat; 9) Foto Kondisi Fisik Masjid dan Mushalla/ Foto Sekretariat Lembaga/ Organisasi/ Yayasan; 10. Fotokopi Rekening Bank BPD (Bank Nagari) An. Lembaga. Seluruh dokumen dibuat 2 (dua) rangkap ASLI disampaikan paling lambat tanggal 27 Februari Tahun n ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
0 Komentar