Dalam mengoptimalkan pemanfaatan sekaligus memberikan edukasi terhadap pengguna Air Tanah, Pemko Payakumbuh melalui Bagian Perekonomian mensosialisasikannya kepada pengusaha pengguna air tanah di Payakumbuh.
Berdasarkan data terakhir dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dari 25 pengusaha pengguna air tanah yang telah membayar pajak ke daerah baru 6 yang telah memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar).
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan kepada para pengusaha agar segera mengurus izin untuk mengurangi resiko-resiko yang tidak diinginkan
“Kita tidak inginkan para pengusaha yang memanfaatkan air tanah ini dapat masalah dimasa yang akan datang karena belum memiliki izin, karena dampak negatif dari penggunaannya yang berlebihan dapat menimbulkan dampak yang kurang bagus,” kata Asisten II Elzadaswarman didampingi Kabag Perekonomian Arif Siswandi kepada media diruang Ampangan Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25/03).
Tak lupa Asisten II meminta kepada seluruh Camat agar mendata semua usaha di wilayahnya yang berpotensi memanfaatkan air tanah seperti hotel, pencucian mobil, peternakan ayam, dan sebagainya (usaha menengah ke atas – red) dan mensosialisasikannya sampai ke tingkat paling bawah.
“Perlu diingat bahwa usaha yang menggunakan air tanah yang tak berizin ada sanksi pidana 6 bulan kurungan atau denda 50 Juta rupiah,” ucapnya.
“Dan Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan sosial lainnya,” terangnya.
Sementara itu Kabid Air Tanah dan Geologi
Dinas ESDM Provinsi Sumbar Azmi nur mengatakan selain memberikan manfaat, pengambilan air tanah yang berlebihan dari lapisan akuifer dapat memberikan dampak buruk.
Amblesan tanah atau efek dari pengambilan air tanah yang berlebihan tidak dapat dilihat seketika, namun dalam kurun waktu yang lama dan terjadi pada daerah yang luas sehingga dapat mengakibatkan dampak yang lain.
“Dampak buruknya itu banjir dan masuknya air laut ke arah darat saat pasang naik rusaknya bangunan fisik seperti pondasi jembatan/bangunan gedung-gedung tinggi,” ungkapnya.
Dan untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) menurut Persa Nomor 4 Tahun 2017 Gubernur menerbitkan izinnya setelah memperhatikan laporan hasil pengeboran/penggalian (Pasal 31 Ayat 2).
Adapun Jenis Izin Pengusahaan Air Tanah sebagai berikut Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIP), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dan Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT).
“Untuk Izin Lingkungan dalam kegiatan pengeboran, Debit > 50 liter/detik (luasan 10 Ha) sebelum dikeluarkan izin usahanya harus dianalisi dulu dampak lingkungan (AMDAL) dari efek kedepannya,” katanya.
“Sedangkan untuk Debit < 50 liter/detik Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan UKL/UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tergantung Perbup atau Perwako masing-masing daerah,” pungkasnya.
0 Komentar